Kejagung Terus Usut Kasus Timah Babel, Barita Simanjuntak Sampaikan Apresiasi

Kejagung Terus Usut Kasus Timah Babel, Barita Simanjuntak Sampaikan Apresiasi

Barita Simanjuntak bersama Jaksa Agung, ST Burhanuddin. (F-IST)

Selasa, 30 April 2024 18:18 WIB

PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Tim Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) RI terus mengusut kasus aktivitas tambang timah ilegal di Bangka Belitung (Babel) yang disebut-sebut merugikan negara sampai Rp271 triliun. Langkah yang dilakukan penyidik Kejagung tersebut mendapat apresiasi dari Tenaga Ahli Jaksa Agung, Barita Simanjuntak.

Menurut Barita, untuk membongkar kasus ini menjadi terang benderang, tim penyidik bekerja penuh kehati-hatian dan tetap mengedepankan profesionalitas. Terlebih menyangkut aliran dana yang dianggap hasil dari tindak pidana korupsi. Tim penyidik dituntut untuk cermat agar mampu memisahkan mana yang dari hasil tindak pidana korupsi, mana yang dari penghasilan lain yang tidak ada hubungannya dari kasus itu sendiri.

“Kan itu bagian dari penyidikan, ya makanya kecermatan, kehati-hatian dan sikap profesional jaksa itu sangat diperlukan, sebab ini berkaitan dengan hak-hak personal ya, dari satu tindak pidana korupsi telah ditetapkan aset tersangka, eh setelah ditelusuri ternyata secara bersamaan dirinya juga memiliki keluarga, katakan itu adalah istri dan memiliki penghasilan. Kan jadinya zalim dong kalau uang hasil jerih payah seseorang dirampas,” jelas Barita Simanjuntak dalam keterangan tertulis yang diterima potretnews.com, Selasa (30/4/2024).

Untuk memilah mana yang dari hasil kejahatan maka diperlukan klarifikasi terhadap pihak terkait.

“Maka ada tekniknya, ada metodenya untuk menentukan mana itu hasil metode kejahatan untuk menjadi dasar proses penyitaan dan perampasan, bukan karena dari penghasilan. Makanya kecermatan dan profesionalitas itu dilakukan, diklarifikasi, diminta, ditanya ini kapan hartanya diperoleh. Dari mana dananya, dari penghasilan-penghasilan apa,” jelas Barita yang juga mantan Ketua Komisi Kejaksaan ini.

Dalam pemeriksaan pun kata Barita, penyidik juga dituntut untuk tetap humanis dengan menjunjung tinggi hak-hak asasi manusia. Seperti halnya menggali keterangan dari istri salah satu tersangka, Sandra Dewi.

“Makanya diminta keterangan untuk mengklasifikasikan, karena suaminya diduga. Apakah ada keterkaitan disitu, tentu kalau itu clear, langkah-langkah pendekatan hukum tak perlu dilakukan , tapi kalau itu meragukan jaksa cukup punya kompetensi keahlian yang cukup untuk mengklasifikasikan dan menentukan hal itu,” kata Barita.

Mengenai uang yang dikorupsi apakah akan dikembalikan kepada negara, Barita manegaskan, apabila yang tersebut terbukti berasal dari hasil kejahatan maka akan dikembalikan ke negara.

“Serahkan kepada negara yang menjadi haknya, ada yang mencoba macam-macam atau merampas, tangkap dan penjarakan. Uang hasil kejahatan itu dikembalikan kepada negara untuk digunakan kembali untuk kemakmuran masyarakat. tak peduli siapapun dia. Mau publik figur mau pejabat tinggi, penengah mau masyarakat biasa semua sama di mata pejabat hukum. Kita imbau terbukalah terus terang dan kooperatif,” tukas Barita.

Barita mengimbau, bagi pihak-pihak yang diminta keterangan oleh penyidik tidak perlu takut, justru menjadi kesempatan baik untuk memberikan penjelasan, klarifikasi mengenai peranan seseorang dalam konstruksi kasusnya.

“Karena itu diharapkan para tersangka kooperatif, bekerja sama, jujur sehingga kasus ini akan lebih mudah dan cepat diselesaikan menurut hukum,” jelas Barita.

“Perlu dipahami bahwa dalam sistem peradilan pidana, jaksa tidak mengejar pengakuan tersangka, seketika jaksa sudah memegang alat bukti cukup dan jaksa punya keyakinan telah terjadi tindak pidana maka menjadi kewajiban jaksa untuk menuntut siapapun untuk keadilan dan kebenaran berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa,” tutup Barita. ***

Kategori : Hukrim
wwwwww